-->

Wasiat

Post a Comment
WASIAT

    Wasiat yaitu pesan seseorang kepada orang lain untuk mengurusi hartanya yang sesuai dengan pesan si peninggalnya. Jadi, wasiat merupakan tasaruf terhadap harta peninggalan yang akan dilaksanakan sehabis meninggalnya orang yang berwasiat, dan berlaku sehabis orang yang berwasiat itu meninggal.
    Menurut asal hukumnya, wasiat yaitu suatu perbuatan yang dilakukan dengan sukarela dengan segala keadaan. Oleh alasannya yaitu itu, dalam syariat islam, tidak ada suatu wasiat yang wajib dilakukan dengan jalan putusan hakim.

Masalah wasiat ini didalam Al-Qur'an disebutkan :
"Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kau kedatangan (tanda-tanda) maut, jikalau ia meninggalkan harta yang banyak. Berwasiat untuk ibu bapak dan kaib secara ma'ruf (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa:. (QS Al-Baqarah : 180)

Wasiat sanggup dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Dengan cara tertulis, yaitu apa-apa yang perlu diwariskan itu tertulis dengan jelas. Wasiat dengan cara ini lebih baik alasannya yaitu menunjukkan perilaku kehati-hatian untuk mencegah terjadinya kekeliruan sipeninggalnya. 
2. Dengan cara mendatangkan dua orang saksi pria yang adil. Jika sipemberi wasiat tidak sanggup menulis, hendaklah beliau memanggil dua orang pria yang sanggup dipercaya, jujur, dan adil untuk menyaksikan wasiat yang ia berikan kepada orang yang ditunjuk.

Related Posts

Post a Comment