-->

Pernikahan Dalam Islam

Post a Comment


   Pernikahan dalam islam diartikan sebagai berkumpulnya atau menyatunya sepasang lelaki dengan perempuan melalui pernikahan dan memenuhi syarat-syarat pernikahan serta rukun nikah yang berlaku diantarabya calon mempelai laki-laki dan wanita, wali nikah serta adanya ijab kabul atau kesepakatan nikah. Pernikahan dalam islam diatur didalam fikih pernikahan dan pernikahan tersebut sah jikalau sesuai dengan syariat serta tidak termasuk pernikahan yang dilarang. Sedangkan berdasarkan undang-undang perkawinan dan kompilasi aturan islam. Pernikahan dijelaskan sebagai ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang senang dan infinit berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 
     Dalam agama islam, pernikahan dinilai sebagai salah satu ibadah untuk mematuhi perintah Allah SWT dan orang yang melakukan pernikahan dianggap telah memenuhi separoh agamanya. Pernikahan mempunyai beberapa tujuan terutama untuk meneruskan keturunan dan menjaga keberadaan insan dimuka bumi dengan cara atau syariat yang dihalalkan oleh agama islam.
   Selain itu, seorang laki-laki yang menikah dengan perempuan tentunya mempunyai cita-cita untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah mskipun sering kali terjadi konflik dan keluarga dan menjadikan perpisahan. Pernikahan sebaiknya didahului oleh proses taaruf kemudian khitnah atau tunangan dalam islam. Adapun pacaran itu tidak dibenarkan.

Related Posts

Post a Comment