-->

Pengertian Insan Dan Keadilan, Macam – Macam Keadilan

  • Pengertian Manusia
Pengertian insan sanggup dilihat dari aneka macam segi. Secara bahasa insan berasal dari kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti berpikir, cendekia budi atau makhluk yang bisa menguasai makhluk lain. 

Secara istilah insan sanggup diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu. Secara biologi, insan diartikan sebagai sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi.

  • Pengertian Keadilan
Keadilan yakni kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. 

Bila kedua orang tersebut memiliki kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, jikalau tidak sama, maka masing – masing orang akan mendapatkan bab yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak adil.

  • Manusia dan Keadilan
Dalam menentukan sebuah keputusan insan harus memikirkan adil atau tidaknya keputusan tersebut dan efek yang akan ditimbulkan dari keputusan tersebut. Karena setiap dari kita niscaya selalu menuntut dan menginginkan keadilan yang selayaknya bagi diri kita sendiri ataupun untuk masyarakat. 

Jika kita lihat kembali bahwa salah satu pengertian keadilan yakni meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya, maka secara tidak eksklusif keadilan tersebut bekerjasama dengan hak dan kewajiban.

Hak yakni sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan, kewajiban yakni sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. 

Bila kita menempatkan hak dan kewajiban seseorang atau masyarakat sesuai pada tempatnya maka keadilan tersebut akan terpenuhi dan tidak akan ada seseorang atau masyarakat yang mendapatkan kerugian atau tidak akan ada seseorang atau masyarakat yang merasa tidak adil atas hak dan kewajiban mereka.

Berbuat adil berarti menghargai atau menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Berbuat tidak adil berarti menginjak-injak harkat martabat manusia, alasannya yakni dengan berbuat demikian ada insan yang dirugikan. Berbuat demikian berarti menganggap insan lain lebih rendah, padahal hakikatnya insan itu sama satu dengan yang lainnya.

  • Macam – Macam Keadilan
Macam–macam keadilan secara umum :

1. Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang diberikan kepada masing - masing orang apa yang menjadi bagiannya menurut hak seseorang (diutamakan objek tertentu yang merupakan hak seseorang).

Contoh : Adil jikalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah uang yang mereka sepakati, alasannya yakni si A telah mendapatkan barang yang ia pesan dari si B.

2. Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang diberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya menurut asas proporsionalitas atau kesebandingan menurut kecakapan, jasa atau kebutuhan.

Contoh : Adil jikalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini. Tidak adil jikalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.

3. Keadilan legal (iustitia legalis), yaitu keadilan menurut Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).

Contoh : Adil jikalau semua pengendara mentaati rambu-rambu kemudian lintas.Adil bila Polisi kemudian lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.

4. Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) yakni keadilan yang diberikan kepada masing - masing orang sanksi atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.

Contoh : Adil jikalau si A dieksekusi di Nusa Kambangan lantaran kejahatan korupsinya sangat besar. Tidak adil jikalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dieksekusi berat.

5. Keadilan kreatif (iustitia creativa) yakni keadilan yang diberikan kepada masing - masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di aneka macam bidang kehidupan.

Contoh : Adil jikalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya. Tidak adil jikalau seorang penyair ditangkap pegawapemerintah hanya lantaran syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.

6. Keadilan protektif (iustitia protectiva) yakni keadilan yang menawarkan penjagaan atau sumbangan kepada pribadi - pribadi dari tindakan sewenang - wenang pihak lain.

Contoh : Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.

Related Posts

Post a Comment