Kabar bangga bagi Guru Kemenag 2018 yang terdaftar sebagai tenaga pendidik di lingkungan kementrian tersebut. Mereka Guru Kemenag non-PNS akan mendapatkan insentif pada setiap bulannya di tahun 2018 ini. Secara harfiah insentif bulanan menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh para Guru. Terlebih bagi Guru Non-PNS yang relatif mempunyai honor atau pun honor yang lebih kecil dari pada Guru PNS. Sehingga kebijakan terkait insentif disambut baik oleh semua Guru Non-PNS. Pasalnya mereka sanggup memakai uang tersebut untuk membantu pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Nah terkait dengan kabar ini, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Guru Non-PNS yang akan mendapatkan insentif tersebut.
Beberapa Hal Terkait Kebijakan Insentif Guru Non-PNS
KEMENAG (Kementrian Agama) merupakan salah satu forum pemerintahan yang mempunyai peranan penting dalam dunia pendidikan. Di antara tugasnya sebagai forum pemerintah, Kemenag berwenang dalam mengurus nasib tenaga pendidik yang berada di bawah naungannya. Terkait dengan tugasnya ini, pada tahun 2018 Kemenang mengeluarkan kebijakan bagi Guru-Guru Non-PNS di lingkungan Kemenag. Kebijakan tersebut dimuat dalam Keputusan KEMENAG No.1 tahun 2018 yang memuat ihwal Insentif bagi Guru Non-PNS di lingkungan Kementrian Agama. Berikut ini beberapa hal yang perlu Anda perhatikan terkait dengan keputusan kementrian agama tersebut.
1. Siapa Penerima Insentif
Terkait dengan siapa yang berhak mendapatkan insentif ini, maka ada kriteria khusus yang telah ditetapkan. Hal itu berarti tidak semua Guru yang berada di bawah naungan Kementrian Agama sanggup mendapatkan insentif ini. Berdasarkan keputusan tersebut, maka mereka yang berhak mendapatkan insentif bulanan ini yaitu Guru Kemenag 2018 yang terdaftar sebagai Guru Non-PNS. Selain tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil, Guru tersebut juga belum mengikuti proses Sertifikasi. Dengan kata lain mereka yang akan diberikan insentif ini yaitu Guru Non-PNS Kemenag yang belum sertifikasi. Nah, bagi Anda yang merasa memenuhi hal ini, maka Anda sanggup mencari info lanjutannya ke kantor Kementrian Agama di wilayah Anda.
2. Besaran Insentif yang Akan Diterima
Berapakah besaran insentif yang akan diterima oleh guru-guru ini? barangkali hal ini juga menjadi pertanyaan bagi mereka (guru-guru non-PNS yang dimaksud). Apabila mengacu pada keputusan yang telah dikeluarkan Kemenag, maka besaran insentif yang akan diberikan terbilang cuku besar. Setiap Guru non-PNS yang belum tersertifikasi akan mendapatkan insentif lebih kurang Rp 250.000 pada setiap bulannya. Sehingga kalau dikalikan dalam kurun waktu 1 tahu (12 bulan x 250.000), maka mereka akan mengantongi insentif sebesar Rp 3.000.000.
3. Mekanisme Pemberian Insentif
Mekanisme penyaluran insentif sendiri dilakukan melalui seluruh kantor Kementrian Agama yang ada di Kabupaten/ Kota di Indonesia. Hal yang perlu Anda persiapkan sebagai calon Guru Kemenag 2018 yang akan mendapatkan insentif ini yaitu nomor rekening bank tertentu. Sebab penyaluran insentif ini akan diberikan dengan cara mentransferkan sejumlah uang yang dimaksud ke rekening pribadi milik masing-masing guru. Oleh alasannya itu, kalau ketika ini Anda belum mempunyai nomor rekening bank, maka segeralah untuk membuatnya pada bank-bank yang ada di sekitar Anda.
4. Anggaran yang Disiapkan Pemerintah
Terkait kebijakan Guru Kemenag 2018 ini, pemerintah menyiapkan dana yang cukup besar. Dana tersebut berkisar lebih kurang 724,9 miliar yang diperuntukkan untuk 241 ribu Guru pada lingkungan Kementrian Agama. Pada dasarnya hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperhatikan nasib dari tenaga pendidik Indonesia. Khususnya bagi mereka yang berada di bawah naungan Kementrian Agama.
5. Tujuan Pemberian Insentif
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, bahwa insentif bagi Guru Kemenag 2018 ini merupakan penggalan dari upaya pemerintah dalam memperhatikan para Guru itu sendiri. Sehingga di samping sanggup membantu kesejahteraan Guru, hal ini juga bertujuan memotivasi Guru. Insentif yang diberikan diharapkan bisa menciptakan guru untuk lebih termotivasi dalam mendidik putra-putri bangsa. Sehingga output dari pendidikan tersebut sanggup melahirkan penerus bangsa yang mempunyai keunggulan baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.
6. Penetapan Keputusan
Keputusan yang membawa kabar bangga ini telah dikeluarkan pada 3 Januari 2018 oleh Kementrian Agama. Keputusan yang terdiri atas salinan dua lembar kertas ini membuktikan secara terperinci terkait sumbangan insentif Guru Kemenag 2018 bukan PNS. Sehingga keputusan tersebut sanggup mempelajari dengan gampang oleh semua pihak, baik Guru maupun para Pegawai Kementrian terkait.
Itulah tadi beberapa hal yang sanggup Anda ketahui terkait kebijakan Insentif bagi Guru Non-PNS Kemenag ini. Bagi Anda yang merasa memenuhi kriteria Guru yang ditargetkan, maka Anda sanggup mempersiapkan segala bentuk manajemen yang diperlukan. Ada baiknya pula kalau Anda bertanya eksklusif ke Kantor Kementrian Agama terkait kebijakan ini. Demikianlah info seputar Guru Kemenag 2018 ini, biar sanggup bermanfaat bagi Anda.
Post a Comment
Post a Comment