-->

Hak Cipta

Post a Comment


   Dalam UU No. 6 tahun 1982 Jo. UU No. 7 tahun 1987 Jo. UU No. 12 tahun 1997 (UUHC) disebutkan Hak Cipta yakni hak khusus bagi pencipta maupun akseptor hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   Lebih lanjut dalam UU Hak Cipta disebutkan yang dimaksud dengan :
  • Pencipta yakni seorang atau beberapa orang secara gotong royong yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat langsung (pasal 1 butir 1).
  • Pengumuman yakni pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sseuatu ciptaan, dengan memakai alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan sanggup dibaca, didengar, atau dilihat oleh orang lain (pasal 1 butir 3).
  • Perbanyakan yakni menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau mirip ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama. Termasuk mengalihwujudkan sesuatu ciptaan (pasal 1 butir 5).
  • Ciptaan yakni setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra (pasal 1 butir 2).
   Dari ketentuan di atas, terlihat bahwa bagi seseorang yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU Hak Cipta, memiliki Hak Khusus terhadap suatu hasil karya cipta. Sebagai hak khusus, pencipta dan atau pemegang hak cipta, memiliki hak untuk :
  • Memperbanyak ciptaannya, artinya pencipta atau pemegang hak cipta sanggup menambah jumlah ciptaan dengan perbuatan yang sama, hampir sama atau mirip ciptaan-ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama termasuk mengalihwujudkan ciptaan (pasal 1 butir 5 UUHC).
  • Mengumumkan ciptaannya, artinya pencipta atau pemegang hak cipta sanggup menyiarkan dengan memakai alat apapun, sehingga ciptaan sanggup digelar, dibaca atau dilihat oleh orang lain (pasal 1 butir 3 UUHC).
  • Memperbanyak haknya, artinya hak cipta sebagai hak kebendaan, maka pencipta atau pemegang hak cipta sanggup menggugat pihak yang melanggar hak ciptanya (pasal 41-43 UUHC). 

Related Posts

Post a Comment