-->

Sistem Aturan Dan Pembagian Terstruktur Mengenai Hukum

Post a Comment
SISTEM HUKUM DAN KLASIFIKASI HUKUM

A.      Pengertian Sistem Hukum
Menurut Sudikno Mertukusumo, sistem aturan merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh, yaitu kaidah atau pernyataan perihal yang seharusnya sehingga sistem aturan merupakan sistem normatif. Dengan kata lain, sistem aturan yakni kumpulan unsur yang ada dalam interaksi yang antara satu dan yang lainnya merupakan satu kesatuan yang terorganisasi dan kolaborasi pada arah tujuan kesatuan.
Masing-masing bab tidak bangkit sendiri terlepas satu dan lain, tetapi saling terkait. Arti pentingnya yakni bahwa setiap bab terletak pada ikatan sistem, dalam kesatuan dan hubungannya yang sistematis dengan peraturan-peraturan aturan lainnya.
Sistem aturan yakni kesatuan aturan yang terdiri atas bagian-bagian aturan sebagai unsur pendunkung. Masing-masing bab atau unsur tersebut saling berafiliasi dan bersifat fungsional, resiprokal (timbal-balik), pengaruh-mempengaruhi, dan saling ketergantungan (independen).

B.      Hukum Merupakan Suatu Sistem
Bagian-bagian dari aturan merupakan unsur-unsur yang mendukung aturan sebagai satu kesatuan (integral) dalam suatu jaringan dengan relasi yang fungsional, respirokal, dan interpedensi. Misalnya HTN, HAN, aturan pidana, aturan perdata, aturan islam, dan seterusnya yang mengarah pada tujuan yang sama, yaitu mencipyakan kepastian hukum, keadilan dan kegunaan.
Untuk mecapai suatu tujuan dari kesatuan hukum, diharapkan kerjasama antara bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut berdasarkan rencana dan pola tertentu. Dalam sistem aturan yang baik, dihentikan terjadi kontradiksi atau tumpang tindih diantara bagian-bagian yang ada. Jika kontradiksi terjadi, maka sistem aturan itu sendiri yang menyelesaikannya sehingga tidak akan berlarut.
Hukum yang merupakan sistem tersusun atas sejumlah bab yang masing-masing merupakan sistem yang dinamakan subsistem. Semua itu gotong royong merupakan satu kesatuan yang utuh. Misalnya sistem aturan positif di Indonesia, terdapat subsistem aturan perdata, subsistem aturan pidana, subsistem aturan tata negara, subsistem hhuku islam, subsistem aturan manajemen negara, dan lain-lain yang satu dan yang lainnya saling berbeda. Sistem aturan di dunia ini ada bermacam-macam, yang satu dan yang lainnya saling berbeda.
Sistem aturan menunjukkan adanya unsur-unsur dan sifat hubungannya, sedangkan tata aturan menunjukkan struktur dan proses relasi dari unsur-unsur hukum. Pembagian sistem aturan sanggup dilihat dari peraturan atau norma aturan yang lalu dikelompokkan dan disusun dalam suatu struktur atau keseluruhan dari aneka macam struktur.

C.      Sistem Hukum di Indonesia
Hukum Indonesia yakni keseluruhan kaidah dan asas berdasarkan keadilan yang mengatur relasi insan dalam masyarakat yang berlaku sekaranag di Indonesia. Sebagai aturan nasional, berlakunya aturan di Indonesia dibatasi dalam wilayah aturan tertentu, dan ditujukan pada subjek dan objek aturan tertentu pula. Hukum Indonesia sebagai perlengkapan masyarakat ini berfungsi untuk menintegrasikan kepentingan-kepentingan masyarakat shingga membuat ketertiban dan keteraturan. Karena aturan mengatur relasi antar manusia. Ukuran relasi tersebut yakni keadilan.
Huku Indonesia intinya merupakan suatu sistem yang terdiri atas unsur-unsur atau bagian-bagian yang satu dan yang lainnya saling berkaitan dan berafiliasi untuk mecapai tujuan yang didasarkan didalam Undang-Undang Dasar 1945 dan dijiwai oleh falsafah Pancasila. Sebagai suatu sistem, sistem aturan di Indonesia telah menyediakan sarana untuk menuntaskan konflik diantara unsur-unsurnya. Sistem aturan Indonesia juga bersifat terbuka, sehinggan disamping faktor diluar sistem, sistem aturan Indonesia juga mendapatkan penafsiran lain.
Salah satu hal yang spesifik dari sistem aturan Indonesia dan sistem aturan negara lain yakni tekad untuk tidak melanjutkan aturan warisan pemerintah kolonial yang pernah menjajahnya. Tekad ini direalisasikan dengan melaksanakan perubahan mendasar pada aturan warisan kolonial.
Perubahan yang dilakukan mencakup :
a.       Melakukan unufikasi terhadap KUHP;
b.      Menghapus sistem pembagian golongan;
c.       Memberlakukan satu sistem peradilan umum diseluruh Indonesia dengan menghapuskan perbedaan sistem peradilan yang sempat ada pada masa pemerintahan kolonial.
Ciri khas lain dari aturan Indonesia adalah:
a.       Diberlakukannya keanekaragaman aturan perdata;
b.      Berlakunya aturan tidak tertulis disamping aturan tertuli (hukum adat);
c.       Membentuk aturan nasional yang bisa mengikuti perkembangan masyarakat dan tetap mewadahi keanekaragaman aturan adat.

D.      Klasifikasi Hukum

1.       Klasifikasi Hukum Berdasarkan Bentuk
Hukum berdasarkan bentuk terbagi atas aturan tertulis dan aturan tidak tertulis. Hukum tertulis biasanya terdapat pada negara-negara yang menganut sistem aturan Eropa Kontinental, contonhya Indonesia. Sedangkan aturan tidak tertulis terdapat pada negara-negara yang menganut sistem aturan common low (Anglo-Saxon), misalnya Inggris.
Hukum tertulis yakni aturan yang telah dikodifikasikan dalam peraturan perundang-undangan. Contoh aturan tertulis yakni KUHP, KUH Perdata, dan sebagainya. Hukum tidak tertulis merupakan aturan yang didasarkan pada kebiasaan masyarakat. Hukum tidak tertulis biasanya disebut dengan aturan etika alasannya yakni didasarkan pada aturan adat, yang berisikan kebiasaan-kebiasaan yang dianggap baik dan harus dpatuhi oleh masyrakat.

2.       Klasifikasi Menurut Daerah Kekuasaan (Teritorial)
Klasifikasi berdasarkan teritorial terbagi atas aturan nasional, aturan internasional, dan aturan asing. Hukum nasional yakni aturan yang hanya berlaku didalam wilayah negara tertentu. Hukum ini bersumber dari yurisprudensi, doktrin, dan sebagainya. Hukum internasional merupakan aturan yang berlaku untuk seluruh wilayah. Hukum ini terjadi alasannya yakni adanya perjanjian-perjanjian antarnegara demi terpenuhinya hak dan kewajiban serta rasa adil bagi setiap negara. Adapun aturan abnormal hanya berlaku diwilayah negara lain.

3.       Klasifikasi Hukum Menurut Waktu Berlakunya

Klasifikasi ini terbagi atas ius constitutum, ius constituendum, dan aturan alam. Ius Constitutum  atau sering disebut dengan aturan positif yakni aturan yang berlaku dikala ini (sekarang) bagi masyarakat.  Ius Constitendum merupakan aturan yang diharapkan berlaku untuk masa yang akan datang. Sedangkan aturan alam yakni aturan yang berlaku dimana-mana, kapan saja, dan untuk siapa saja. 

Related Posts

Post a Comment