-->

Teori Terjadinya Negara

Post a Comment
TEORI TERJADINYA NEGARA

      Secara teoretis, yang dimaksud adalah, para hebat politik dan aturan tata negara berusaha membuat teoretisasi perihal terjadinya negara. Dengan demikian, apa yang dihasilkan lebih alasannya ialah hasil aliran para hebat tersebut, bukan berdasarkan kenyataan faktualnya.
Beberapa teori terjadinya negara ialah sebagai berikut :

11. Teori Hukum Alam
Teori aturan alam merupakan hasil aliran paling awal, yaitu masa Plato dan Aristoteles. Menurut teori aturan alam, terjadinya negara ialah sesuatu yang alamiah. Bahwa segala sesuatu itu berjalan berdasarkan aturan alam, yaitu mulai dari lahir, berkembang, mencapai puncaknya, layu, dan kesannya mati. Negara terjadi secara alamiah, bersumber dari insan sebagai makhluk sosial yang mempunyai kecendrungan berkumpul dan saling bekerjasama untuk mencapai kebutuhan hidupnya.
22. Teori Ketuhanan
Teori ini muncul sehabis lahirnya agama-agama besar di dunia, yaitu Islam dan Kristen. Dengan demikian, teori ini dipengaruhi oleh paham keagamaan. Menurut teori ketuhanan, terjadinya negara ialah alasannya ialah kehendak Tuhan, didasari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari Tuhan dan terjadi atas kehendak Tuhan.
Munculnya paham ini alasannya ialah orang yang beragama bahwa Tuhan Yang Maha Kuasa (paham monoteisme) dan Dewa-dewa (paham politeisme) yang membuat alam semesta dan segala isinya termasuk negara. Tuhan mempunyai kekuasaan mutlak didunia. Negara dianggap penjelmaan dari Tuhan. Para raja atau penguasa negara di anggap titisan Tuhan atau wakil Tuhan yang mempunyai kekuasaan untuk memerintah dan menyelenggarakan pemerintahan.
33. Teori Perjanjian
Teori muncul sebagai reaksi atas teori aturan alam dan kedaulatan Tuhan. Mereka menganggap kedua teori tersebut belum bisa menjelaskan dengan baik bagaimana terjadinya negara. Teori ini dilahirkan oleh pemikir-pemikir Eropa menjelang era pencerahan. Mereka ialah Thomas Hobbes, John Locke, J.J Rousseau, dan Montesquieu.
Menurut teori perjanjian, negara terjadi sebagai hasil perjanjian antar manusia/individu. Manusia berada dalam dua keadaan, yaitu keadaan sebelum bernegara dan keadaan sehabis bernegara. Negara intinya ialah wujud perjanjian dari masyarakat sebekum bernegara tersebut untuk kemudian menjadi masyarakat bernegara.

         Pendapat lain dikemukakan oleh G. Jellinek, yaitu terjadinya negara sanggup dilihat secara primer dan sekunder. Perkembangan negara secara primer membicarakan bagaimana pertumbuhan negara dimulai dari komplotan atau kelompok masyarakat yang sederhana menjelma negara yang modern. Menurut Jellinek, terjadinya negara secara primer melalu empat tahapan, yaitu :
a.       Persekutuan masyarakat;
b.      Kerajaan;
c.       Negara;
d.      Negara demokrasi.


Perkembangan negara secara sekunder membicarakan perihal bagaimana terbentuknya negara gres yang dihubungkan dengan duduk perkara pengakuan. Jadi, yang terpenting ialah muncul tidaknya negara gres tersebut alasannya ialah ada tidaknya ratifikasi dari negara lain. 

Related Posts

Post a Comment